Gegara Telat Bayar Utang, Lion Air pun Digugat Pailit

Jakarta, IDN Times - PT Lion Mentari Airlines mendapat gugatan dari Budi Santoso. Dalam klasifikasi perkara, gugatan disampaikan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
1. Pemohon minta pengadilan kabulkan permohonan PKPU yang diajukan

Dalam gugatan terhadap Lion Air tersebut, pemohon dalam hal ini Budi Santoso meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya.
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum tersebut.
Pemohon juga meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
2. Pemohon tunjuk dua pengacara

Selanjutnya, penggugat menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto sebagai kuasa hukum mereka.
“Untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit,"
3. Pemohon juga meminta biaya perkara dibebankan ke termohon

Dalam detail perkara tersebut, pemohon juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada termohon dalam hal ini PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air.