Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp42 Ribu, Potensi Kerugian Rp71 T

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp42 Ribu, Potensi Kerugian Rp71 T
Ilustrasi beras. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Intinya Sih
  • Kementan menduga beras fortifikasi dijual jauh di atas biaya wajarnya, rata-rata sekitar Rp22 ribu per kg dan hingga Rp42 ribu, dengan potensi kerugian masyarakat Rp71,9 triliun.
  • Uji laboratorium menemukan produk yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi, rasio kernel minimal 1 persen, dan homogenitas, meski dipasarkan dengan harga tinggi.
  • Kementan akan mencabut izin edar produk yang melanggar serta menyerahkan unsur pidana ke Satgas Pangan; nama produsen bermasalah akan diumumkan setelah penanganan awal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi. Produk beras untuk membantu masyarakat rentan itu diduga dijual jauh di atas harga wajarnya, bahkan mencapai Rp42.000 per kilogram (kg). Padahal, berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian (Kementan), tambahan biaya fortifikasi hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kg.

"Bayangkan, rata-rata dijual Rp22 ribu per kg, bahkan ada yang Rp42 ribu per kg. Dari sampel yang kami ambil, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Amran menyebut temuan tersebut merupakan babak lanjutan dari pengawasan tata niaga beras, setelah sebelumnya Kementan mengungkap dugaan beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Menurut dia, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan standar nasional, tetapi dipasarkan dengan harga sangat tinggi.

"Sudah ada hasil laboratorium, dan untuk unsur pidananya kami serahkan ke Satgas Pangan," kata Amran.

1. Perhitungan harga beras fortifikasi yang seharusnya

merdeka.com/ilustrasi beras
merdeka.com/ilustrasi beras

Ia menjelaskan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan beras biasa. Tambahan kernel yang mengandung vitamin dan mineral hanya menambah biaya sekitar Rp700-Rp1.000 per kg. Ia menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) beras premium mencapai Rp14.900 per kilogram, sedangkan harga beras fortifikasi Rp22.665 per kilogram. Artinya ada selisih Rp7.765 per kilogram, maka kerugian tembus Rp71,9 triliun.

"Ini asumsi tapi kita tindak lanjuti," jelasnya

Dengan menggunakan beras medium sebagai bahan baku, harga beras fortifikasi semestinya berada di kisaran Rp14.000 per kg atau mendekati HET. Namun, hasil pemantauan Kementan menunjukkan harga jual rata-rata mencapai sekitar Rp22.000 per kg, bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000 per kg.

"Kalau tambahan kernel hanya sekitar Rp700 per kg, menggunakan beras medium mestinya harganya sekitar Rp14 ribu per kg. Tapi dijual Rp20 ribu bahkan Rp42 ribu per kg. Wajar tidak?" ujar Amran.

2. Beras fortifikasi seharusnya untuk bantu atasi stunting

Ilustrasi beras di pasar (IDN Times/Shemi)
Ilustrasi beras di pasar (IDN Times/Shemi)

Ia menilai harga tersebut bertentangan dengan tujuan program beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan kekurangan gizi, serta upaya menekan angka stunting.

"Ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yang kekurangan gizi, dan untuk mencegah stunting. Tapi dijual Rp20 ribu sampai Rp42 ribu per kg. Adil tidak?" katanya.

Amran menambahkan prevalensi stunting di Indonesia masih berada di kisaran 21 persen. Karena itu, program beras fortifikasi seharusnya dapat diakses kelompok sasaran dengan harga terjangkau.

Mengacu pada SNI 9314:2024, kernel beras fortifikan wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan kadar tertentu. Sementara itu, SNI 9372:2025 mengatur kandungan gizi beras fortifikasi per 100 gram beras, termasuk kadar minimal vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.

Selain kandungan gizi, proses pencampuran kernel fortifikan ke dalam beras juga harus memenuhi rasio minimal 1 persen dan persyaratan homogenitas. Namun, hasil uji laboratorium Kementan menunjukkan masih ditemukan produk yang tidak memenuhi standar tersebut.

3. Izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan akan dicabut

ilustrasi beras (pixabay.com/Ally Bally4b)
ilustrasi beras (pixabay.com/Ally Bally4b)

Kementan, lanjut Amran, akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur administratif maupun pidana. Produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan akan dicabut izin edarnya, sementara dugaan tindak pidana diserahkan kepada Satgas Pangan.

"Saya sudah perintahkan mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk pidananya kami kirim ke Satgas Pangan," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah belum akan langsung menarik seluruh produk dari peredaran karena proses penanganan masih berada pada tahap awal. Amran memastikan sampel telah diambil dari berbagai daerah sehingga hasil pemeriksaan laboratorium tidak dapat dimanipulasi.

4. Akan cabut izin produsen beras fortifikasi yang melanggar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pertanian.go.id)

Menindaklanjuti temuan ini, Amran akan segera mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka. Dia memastikan pemerintah telah mengantongi hasil uji laboratorium terhadap sampel beras fortifikasi dari berbagai daerah.

“Sudah kita pegang lab-nya. Sudah ambil sampel seluruh Indonesia, tiga sampel, satu. Enggak bisa bergerak lagi. Tapi ini baru bab satu,” tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More