Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mentan Ungkap Dugaan Manipulasi Mutu Beras, Kerugian Konsumen Rp98 T

Mentan Ungkap Dugaan Manipulasi Mutu Beras, Kerugian Konsumen Rp98 T
ilustrasi beras (pexels.com/Justin Brinkhoff)
Intinya Sih
  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan manipulasi mutu beras premium yang diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.
  • Pengawasan menemukan 12,2 juta ton atau 39,75 persen beras premium diduga tak memenuhi standar; 86 persen dari 212 merek sampel gagal memenuhi mutu.
  • Pemerintah menangani 93 kasus mafia pangan pada 2024-2025 dengan 77 tersangka, serta mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah penggilingan beras. Praktik tersebut diduga merugikan masyarakat hingga Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar.

"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (30/7/2026).

1. Rincian perhitungan kerugian

Screenshot 2026-07-30 150052.jpg
Konferensi Pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Kementan. (Dok/Istimewa).

Selain peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun. Ada juga peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan juga berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp71,9 triliun per tahun.

Praktik kecurangan ini terjadi di tengah besarnya dukungan anggaran pemerintah untuk sektor pangan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), transfer ke daerah, serta pembiayaan.

Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian (Kementan), nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi nilai tambah di sepanjang rantai pasok dinilai belum berkeadilan.

Kementan mencatat pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta dari total nilai produksi sebesar Rp215 triliun. Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi atau (RMU) menikmati nilai sekitar Rp259 triliun. Bahkan, pemerintah menemukan satu grup perusahaan penggilingan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik manipulasi mutu beras.

"Hitungan kita, petani dapatnya Rp215 triliun. Ini perhatikan ya, pengusaha RMU yang besar itu Rp259 triliun, kemudian bulog Rp16 triliun, dan pupuk Indonesia Rp46 triliun, untungnya Rp5,5 triliun. Kan ini dibagi, beras ini berproses ini. Disini ada penyimpangan. Kenapa? Ada satu group untungnya Rp2 triliun," tegasnya.

2. Berdasarkan pengawasan dari 39,75 persen total beras premium, sebanyak 12,2 juta tak penuhi standar

Pedagang beras di Pasar Al Mahirah, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Pedagang beras di Pasar Al Mahirah, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ia menilai kondisi tersebut dipicu oleh praktik sebagian penggilingan besar yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial dan menjual beras di atas HET. Menurut catatannya, masih banyak produsen yang memasarkan beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan hasil pengawasan, tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.

"Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau sekitar 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi standar atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp98 triliun," ungkapnya.

Ia menjelaskan hasil pengujian terhadap 212 merek beras premium menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Salah satu temuan adalah kadar beras patah (broken rice) yang mencapai sekitar 59,2 persen, jauh di atas batas maksimal 14,5 persen.

"Yang terjadi, beras dengan kadar patah 59,2 persen dijual sebagai beras premium. Seharusnya ini bukan premium. Beras yang seharusnya bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram dijual hingga Rp17.000 per kilogram. Total kerugian kami hitung sekitar Rp98 triliun hingga mendekati Rp100 triliun," katanya.

Menurut Amran, praktik tersebut sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai bentuk penipuan yang harus diproses secara hukum.

3. Sederet mafia pangan yang diberantas pemerintah

Sejumlah kebutuhan pokok yang dijual di toko sembako, IDN Times/ Ricky Lodar
Sejumlah kebutuhan pokok yang dijual di toko sembako, IDN Times/ Ricky Lodar

Di sisi lain, Kementerian Pertanian terus memperkuat penindakan terhadap praktik mafia pangan. Sepanjang 2024 hingga 2025, pemerintah menangani 93 kasus dengan total 77 tersangka.

Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan empat kasus yang melibatkan pegawai internal.

Selain itu, pemerintah telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk. Khusus tindak pidana di sektor beras, sepanjang 2025 terdapat 30 perkara dengan 36 tersangka. Sementara pada 2026, penegakan hukum berlanjut dengan dua perkara yang menetapkan enam tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More