Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gelombang PHK Berlanjut, Apindo Catat 126.000 Orang Kehilangan Pekerjaan

Gelombang PHK Berlanjut, Apindo Catat 126.000 Orang Kehilangan Pekerjaan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dalam Pra Rakerkonas. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Apindo mencatat 126.000 pekerja terkena PHK pada Januari-Mei 2026 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sementara klaim JHT akibat PHK mencapai sekitar 50.000.
  • Tekanan dunia usaha dipicu kenaikan biaya produksi dan pelemahan permintaan pasar; Apindo meminta pemerintah segera mengatasi hambatan yang dinilai masih dapat dikendalikan.
  • PHK terbanyak terjadi di industri padat karya yang daya saingnya melemah; Apindo mendorong regulasi ketenagakerjaan adaptif untuk menciptakan lapangan kerja, investasi, dan kepastian hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Mei 2026. Data tersebut mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat tenaga kerja menjadi nonaktif akibat PHK.

Selain itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK juga mencapai sekitar 50.000 klaim dalam periode yang sama.

1. Dunia usaha hadapi tekanan

IMG-20260728-WA0018.jpg
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dalam Pra Rakerkonas. (IDN Times/Triyan).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, lonjakan PHK mencerminkan tekanan yang masih dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga pelemahan permintaan pasar.

Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara juga menghadapi tantangan serupa akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok.

"Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar," katanya.

2. Minta pemerintah segera selesaikan masalah debottlenecking

Ilustrasi karyawan manufaktur dalam pabrik (unsplash/Remy Gieling)
Ilustrasi karyawan manufaktur dalam pabrik (unsplash/Remy Gieling)

Apindo meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada tingginya angka PHK, tetapi juga segera menyelesaikan berbagai persoalan yang membebani dunia usaha.

Menurut Shinta, berbagai hambatan atau debottlenecking masih berada dalam kewenangan pemerintah sehingga dapat segera diselesaikan.

"Kami merasa isu-isu dalam debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, namun ini harus segera diselesaikan," ujarnya.

3. PHK terbanyak di industri padat karya

ilustrasi pekerja manufaktur (Freepik/aleksandarlittlewolf)
ilustrasi pekerja manufaktur (Freepik/aleksandarlittlewolf)

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya yang dalam beberapa tahun terakhir terus kehilangan daya saing.

Dalam catatannya, daya saing industri padat karya terus melemah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor tersebut masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar karena mayoritas pekerja Indonesia berpendidikan menengah ke bawah.

"Padat karya itu menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri. Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah," kata Bob.

Dengan begitu, ia mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak hanya menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi momentum membentuk regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif.

Bob menilai regulasi baru harus mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, hubungan industrial yang harmonis, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

"Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah terciptanya lapangan kerja. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu membangun ekosistem yang mendorong investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More