Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Genap Sepekan, Kemenkominfo Blokir Situs Resmi Kadin Kubu Arsjad

Logo Kadin Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Situs resmi Kadin Indonesia, www.kadin.id, diblokir dan tidak dapat diakses sejak 6 Oktober 2024.
  • Kadin Indonesia mendirikan situs kadin.id sesuai peraturan dan tidak pernah dilaporkan pelanggaran. Permintaan normalisasi akses telah disampaikan kepada Menkominfo.

Jakarta, IDN Times - Buntut dari dualisme yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, situs resmi mereka, yakni www.kadin.id diblokir dan tidak bisa diakses sejak Minggu, 6 Oktober 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menyatakan, hal tersebut terjadi secara mendadak dan tanpa alasan jelas.

"Situs tersebut merupakan platform resmi yang berfungsi sebagai sumber informasi terkait profil organisasi, program kerja, dan layanan bagi anggota Kadin serta komunitas bisnis. Pemblokiran terjadi secara mendadak tanpa alasan yang jelas dan terdeteksi dalam daftar pemblokiran TrustPositif Kominfo dan di berbagai penyedia layanan internet (ISP)," tutur pria yang karib disapa Dhanis tersebut dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).

1. Kadin tidak pernah dilaporkan atas masalah apa pun

Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono (dok. Kadin Indonesia)

Dhanis menambahkan, Kadin Indonesia mendirikan situs kadin.id sesuai dengan segala peraturan yang ada terutama di dalam Permenkominfo.

Selain itu, sejak didaftarkan ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) pada 2016 silam, situs resmi Kadin tersebut juga tidak pernah dilaporkan atas pelanggaran apa pun, sehingga pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo menjadi janggal.

"Sejak pertama kali didaftarkan pada Pandi pada 3 Oktober 2016, kadin.id tidak pernah dilaporkan melanggar peraturan apa pun. Konten situs ini, yang berisi layanan untuk anggota dan komunitas bisnis, sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No 5/2020 Pasal 14 Ayat 3," beber Dhanis.

2. Akses ke situs kadin.id masih diblokir hari ini

Situs kadin.id diblokir Kemenkominfo sejak 6 Oktober 2024 (Tangkapan Layar situs kadin.id)

Atas pemblokiran tersebut, Dhanis mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi dengan nomor 2005/DP/X/2024 kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 6 Oktober 2024.

"Surat dikirimkan untuk meminta normalisasi akses situs web kadin.id agar kembali beroperasi sesuai fungsi dan tugasnya sebagai wadah pengusaha Indonesia dan mitra strategis pemerintah," kata Dhanis.

Meski begitu, pantauan IDN Times, situs resmi Kadin Indonesia pada alamat kadin.id masih tidak bisa diakses sepekan sejak pemblokiran pertama terjadi atau pada Minggu (13/10/2024).

3. Situs Kadin Indonesia versi Munaslub bisa diakses

Situs resmi Kadin Indonesia versi Munaslub (Tangkapan Layar kadin.co)

Di sisi lain, situs Kadin Indonesia yang dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan alamat kadin.co justru dapat diakses dengan bebas.

Situs tersebut memiliki tampilan yang persis dengan kadin.id. Perbedaan paling mencolok hanya ada di bagian Homepage.

Pada situs kadin.id terdapat pop-up yang menginformasikan bahwa Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia, sedangkan pada situs kadin.co terdapat pop-up berisi informasi bahwa Anindya Novyan Bakrie merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029.

Sementara itu, IDN Times sudah coba melakukan konfirmasi perihal pemblokiran terhadap situs kadin.id ke pihak Kemenkominfo, namun belum mendapat respons hingga berita ini tayang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us