Jakarta, IDN Times - Buntut dari dualisme yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, situs resmi mereka, yakni www.kadin.id diblokir dan tidak bisa diakses sejak Minggu, 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menyatakan, hal tersebut terjadi secara mendadak dan tanpa alasan jelas.
"Situs tersebut merupakan platform resmi yang berfungsi sebagai sumber informasi terkait profil organisasi, program kerja, dan layanan bagi anggota Kadin serta komunitas bisnis. Pemblokiran terjadi secara mendadak tanpa alasan yang jelas dan terdeteksi dalam daftar pemblokiran TrustPositif Kominfo dan di berbagai penyedia layanan internet (ISP)," tutur pria yang karib disapa Dhanis tersebut dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).