Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andre Soelistyo, CEO GoTo. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum atau pengacara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gpjek) dan PT Tokopedia, Juniver Girsang, mengatakan akan menempuh jalur hukum dalam polemik merek GoTo yang melibatkan pelaporan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) ke Polda Metro Jaya.

Tidak hanya untuk PT TPT, Juniver menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang berniat buruk kepada Gojek dan Tokopedia.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

1. Pengacara sebut PT TFT menghambat langkah Gojek dan Tokopedia

(Tokopedia) www.tokopedia.com

Juniver menjelaskan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GoTo di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GoTo.

"Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," ujarnya.

2. Gojek dan Tokopedia telah punya hak penuh atas merek GoTo

Editorial Team

Tonton lebih seru di