Merek GoTo Digugat, Begini Kata Dirjen Kekayaan Intelektual

Jakarta, IDN Times - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Menyikapi hal ini, Dirjen Kekayaan Itelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku.
"Kita menyerahkan semuanya ke pengadilan. Tunggu putusan pengadilan saja," ujar Kepala Bagian Humas DJKI Kemenkumham, Irman Mariana, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
1. Penggugat merasa punya hak atas merek yang dipakai GoTo

PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia lantaran mereka merasa memegang hak atas merek GoTo. Hal ini tercantum dalam sertifikat merek nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kemenkumham.
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, mengatakan kliennya dirugikan akibat penggunaan merek tersebut.
Pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek, menambahkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia. Kerugian ini terdiri dari materiil dan immateriil.
“Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” kata Serfasius.
2. Laporan itu sudah diterima Polda Metro Jaya

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Oktober 2021. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai terlapor I dan PT Tokopedia sebagai terlapor II.
“Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Alfons.
3. GoTo menyatakan sudah mendaftarkan merek

Sementara itu, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menjelaskan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut. Ia mengatakan akan menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Astrid saat dikonfirmasi.