Aturan Lengkap Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru dari Kemenhub

Daripada repot lebih baik #DiRumahAja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dengan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 selama pandemik COVID-19 atau disebut SE Kementerian Perhubungan.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19  (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan sehari setelahnya.

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku  mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan  memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

1. Ada empat juklak perjalanan orang

Aturan Lengkap Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru dari KemenhubIlustrasi perjalanan darat (IDN Times/Umi Kalsum)

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.

Kemenhub menerbitkan empat surat edaran tentang juklak perjalanan orang. Untuk transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020, transportasi laut melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020, transportasi udara SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020, dan perkeretaapian dan SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020. 

Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara. Perjalanan itu baik menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, maupun udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Wajib Swab Antigen

2. Ketentuan rapid test antigen dalam SE Kemenhub tentang perjalanan orang

Aturan Lengkap Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru dari KemenhubIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Adapun hal-hal penting yang ada dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut  :

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
  • Untuk ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  3. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  4. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan  Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
  5. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Perjalanan laut atau darat dalam satu wilayah tidak perlu rapid test antigen

Aturan Lengkap Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru dari KemenhubIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Sedangkan untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau/antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua  ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ujar Adita.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes Antigen

Topik:

  • Anata Siregar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya