Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi

- Batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan PPh tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, 11 April 2025.
- DJP memberikan kelonggaran periode pelaporan karena adanya libur nasional dan cuti bersama yang mengganggu tenggat waktu pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29.
Jakarta, IDN Times - Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, hari ini, Jumat (11/4/2025) merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah memberikan kelonggaran periode pelaporan dari akhir Maret 2025 menjadi hari ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025. Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Alasan diundurnya batas waktu pelaporan pajak tersebut karena DJP mempertimbangkan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan masa libur.
"Sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," tulis Kepdirjen.
1. Tidak dikenakan sanksi administratif hingga 11 April 2025

Dengan aturan tersebut, bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 hingga batas akhir hari ini 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
"Sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud," tulis beleid tersebut.
2. Denda bagi yang terlambat

Adapun denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP.
3. Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan?

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah individu yang memiliki penghasilan atau harta yang dikenai pajak. Mereka wajib melaporkan SPT untuk menyampaikan penghasilan, pajak yang telah dibayar atau dipotong, dan perhitungan pajak terutang.
Kewajiban itu berlaku bagi yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau menerima penghasilan lain yang dikenai pajak, meskipun sudah dipotong oleh pihak lain.
Perempuan yang telah menikah namun hidup terpisah juga wajib melapor jika membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
Kemudian, perusahaan atau badan hukum yang memperoleh penghasilan, baik dari usaha maupun kegiatan lainnya, wajib melaporkan SPT tahunan. Itu mencakup beragam bentuk organisasi seperti perusahaan besar, UKM, lembaga nirlaba, hingga badan usaha milik negara yang terdaftar secara sah.