Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 11 April

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 berlaku hingga 11 April 2025.
  • Wajib pajak yang melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, tetapi tidak melewati 11 April 2025, tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
  • Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Jakarta, IDN Times - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Ketentuan tersebut berlaku sesuai kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025.

Langkah itu diambil menyusul ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP mempertimbangkan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan masa libur tersebut.

"Sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," tulis Kepdirjen tersebut dikutip Kamis (27/3/2025).

1. Penghapusan sanksi administratif berlaku hingga 11 April 2025

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 berlaku hingga 11 April 2025.

"Sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud," tulis peraturan tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak yang melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, tetapi tidak melewati 11 April 2025, tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

2. Penghapusan sanksi administratif dilakukan secara otomatis

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara otomatis.

Dalam Kepdirjen disebutkan, mekanisme penghapusan dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi, dan tidak akan menerima tagihan denda dari DJP.

"Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," tulis peraturan tersebut.

3. Siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah individu yang memiliki penghasilan atau harta yang dikenai pajak. Mereka wajib melaporkan SPT untuk menyampaikan penghasilan, pajak yang telah dibayar atau dipotong, dan perhitungan pajak terutang.

Kewajiban itu berlaku bagi yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau menerima penghasilan lain yang dikenai pajak, meskipun sudah dipotong oleh pihak lain.

Perempuan yang telah menikah namun hidup terpisah juga wajib melapor jika membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.

Kemudian, perusahaan atau badan hukum yang memperoleh penghasilan, baik dari usaha maupun kegiatan lainnya, wajib melaporkan SPT tahunan. Itu mencakup beragam bentuk organisasi seperti perusahaan besar, UKM, lembaga nirlaba, hingga badan usaha milik negara yang terdaftar secara sah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us