Jakarta, IDN Times - Hari ini, 30 November 2021 menjadi waktu terakhir bagi nasabah Bank Central Asia (BCA) untuk menukarkan kartu debit BCA non-chip.
Hal itu sejalan dengan dukungan terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan Kartu Debit berbasis Chip untuk semua kartu yang diterbitkan di Indonesia.
"Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi. Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA, CS Digital, dan Halo BCA," tulis BCA dalam situs resminya, seperti dikutip IDN Times.
Lantas, bagaimana cara untuk menukarkan atau mengganti Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit BCA Chip? Simak penjelasannya sebagai berikut.