Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di KPP Madya Gambir. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan hingga 31 Mei 2026 setelah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak dan asosiasi usaha.
  • Realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 83,2 persen dari target, sementara DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran PPh badan dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
  • Kebijakan ini juga diiringi langkah jemput bola oleh DJP untuk membantu korporasi yang mengalami kendala sistem Coretax serta memastikan kelengkapan data dan kepatuhan administrasi pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan ini diambil setelah tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak, sekaligus untuk memberikan waktu tambahan dalam penyampaian laporan.

“Pagi tadi saya telah meminta arahan dari Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, dan beliau meminta kami mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Saat ini sedang kami proses dan akan segera kami umumkan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

1. Ada 4 ribu wajib pajak badan ajukan permohonan waktu pelaporan SPT

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan banyaknya permohonan dari pelaku usaha dan asosiasi.

“Hari ini kami memutuskan perpanjangan karena tingginya permintaan. Tercatat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan terkait relaksasi ini,” jelasnya.

Ia juga menilai, jangka waktu yang sebelumnya ditetapkan memang memerlukan relaksasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, memastikan data dapat tersampaikan secara lengkap, serta menyempurnakan sistem yang ada.

Ralisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB mencapai 12.705.335 SPT.

Jumlah tersebut terdiri atas 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak badan.

Dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT, realisasi tersebut masih kurang sekitar 2,56 juta SPT atau baru mencapai 83,2 persen dari target.

2. Kaji relaksasi pembayaran PPh badan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29. Bimo menegaskan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan target penerimaan negara.

“Untuk relaksasi pembayaran masih kami hitung dan analisis. Hasilnya akan segera kami sampaikan setelah final,” katanya.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak hingga akhir April masih menunjukkan tren positif.

3. DJP jemput bola untuk korporasi yang butuh pendampingan

Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP

Di sisi lain, kebijakan ini juga diambil karena masih banyak wajib pajak badan yang mengalami kendala saat melaporkan SPT melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak, sekaligus tambahan waktu untuk menyiapkan kelengkapan data, memastikan kebenaran perhitungan, serta memenuhi persyaratan administratif dalam penyampaian SPT PPh badan,” ujar Bimo.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan. Pegawai DJP juga aktif memberikan layanan dan edukasi kepada wajib pajak, bahkan dilakukan setiap hari tanpa libur.

“Kami juga melakukan jemput bola ke korporasi yang kami identifikasi membutuhkan pendampingan dari petugas kami di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More