- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT PPh wajib pajak badan
- Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
DJP Catat Batas Akhir Pelaporan SPT PPh 2025 Baru Terkumpul 12,7 Juta

- DJP mencatat hingga 30 April 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 baru mencapai 12,7 juta dari total 19 juta wajib pajak, dengan tingkat kepatuhan sekitar 66,7 persen.
- Wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT hingga batas waktu akan dikenai denda sesuai UU KUP, tanpa ada perpanjangan waktu tambahan setelah 30 April 2026.
- DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 untuk menanggapi permintaan relaksasi dari ribuan wajib pajak badan dan asosiasi usaha.
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB baru mencapai 12.705.335 SPT.
"Jumlah tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT wajib pajak badan," ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Adapun tingkat kepatuhan wajib pajak sebanyak 19.051.508, tingkat kepatuhan pelaporan hingga saat ini baru mencapai sekitar 66,7 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 6,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan mereka.
1. Wajib pajak tak sampaikan SPT bakal kena denda

Bimo menambahkan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga tengah meninjau hari terakhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
Sebagai informasi, ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tercantum dalam Pasal 7 ayat (1), dengan rincian:
2. Tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh bagi orang pribadi terkahir malam ini

Di sisi lain, Bimo memastikan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Awalnya, batas waktu pelaporan SPT orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, namun kemudian diperpanjang hingga 30 April 2026.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi sudah kita tambah satu bulan. Artinya, itu seperti seorang murid yang gagal dalam kuliahnya karena tidak menyerahkan tugas walaupun sudah diberikan perpanjangan satu bulan," ujar Bimo.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pelaporan SPT untuk PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei

Sementara itu, DJP resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 30 April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak, sekaligus untuk memberikan waktu tambahan dalam penyampaian laporan.
"Pagi tadi saya telah meminta arahan dari Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, dan beliau meminta kami mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Saat ini sedang kami proses dan akan segera kami umumkan," ujar Bimo.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan banyaknya permohonan dari pelaku usaha dan asosiasi.
"Hari ini kami memutuskan perpanjangan karena tingginya permintaan. Tercatat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan terkait relaksasi ini," jelasnya. Bimo menilai jangka waktu sebelumnya memang memerlukan relaksasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, memastikan data tersampaikan secara lengkap, dan menyempurnakan sistem yang ada.

















