Harta Kekayaan Utut Adianto, Ketua Panja Revisi UU TNI

- Utut Adianto menjadi perbincangan publik sebagai Ketua Panja revisi UU TNI yang memimpin rapat di Hotel Fairmont, Jakarta
- Kegiatan tersebut dikecam karena dianggap tidak efisien dan kurang transparansi, meskipun Utut membela kegiatan tersebut dengan membandingkannya dengan kegiatan lain di hotel mewah
Jakarta, IDN Times - Utut Adianto tengah jadi perbincangan publik setelah namanya tercantum sebagai Ketua Panja revisi UU TNI yang memimpin rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Kegiatan itu sendiri dikecam publik lantaran tidak menunjukkan efisiensi. Selain itu, kegiatan tersebut juga dianggap membohongi publik lantaran tidak ada transparansi dalam pembahasan RUU TNI yang tengah jadi polemik belakangan ini.
Utut pun kemudian merespons kritik publik tersebut dan membandingkan dengan kegiatan lain di hotel yang tidak mendapatkan protes dan kritik.
"Itu (rapat di hotel mewah) dari dulu. Kamu coba cek (pembahasan) undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Hotel Intercontinental. Kok gak kamu protes dan kritik?" ujar Utut yang juga Ketua Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025).
Dia pun tak menanggapi lebih jauh soal kritik biaya menggelar rapat di hotel mewah yang tak nyambung dengan kebijakan efisiensi.
"(Bertolak belakang dengan efisiensi) kan pendapatmu," katanya.
Berikut ini harta kekayaan Utut Adianto seperti dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023.
1. Jumlah kekayaan Utut Rp23 miliar lebih

Mengutip LHKPN 2023, harta kekayaan Utut per 22 Juli 2024 tercatat sebesar Rp23.032.363.986 (Rp23,03 miliar).
Harta anggota DPR Fraksi PDIP tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan serta kas/setara kas yang masing-masing sebesar Rp15.228.675.000 (Rp15,22 miliar) dan Rp4.298.564.786(Rp4,29 miliar). Kemudian, diikuti oleh harta bergerak lainnya senilai Rp2.105.124.200 (Rp2,1 miliar) dan alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp1,4 miliar.
2. Harta tanah dan bangunan

Di dalam LHKPN, harta kekayaan Utut berupa tanah dan bangunan ada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Pertama, berupa tanah dan bangunan seluas 1.240 meter persegi/500 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp12.960.035.000 (Rp12,96 miliar). Kedua, tanah dan bangunan seluas 646 meter persegi/256 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp2.268.640.000 (Rp2,26 miliar).
Adapun harta berupa tanah dan bangunan milik mantan Grandmaster catur Indonesia itu tercatat diperoleh dari hasil sendiri.
3. Harta berupa alat transportasi adalah mobil

Sementara itu, harta kekayaan Utut berupa alat transportasi dan mesin adalah satu unit mobil.
Mobil itu adalah Toyota Land Cruiser 2020 senilai Rp1,4 miliar. Adapun status mobil tersebut adalah hasil sendiri.