Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Yaqut terseret dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan status tersangka ini pun menyedot perhatian publik, termasuk terkait total harta kekayaan yang dimilikinya. Sebagai pejabat negara, Yaqut tentunya wajib melaporkan kekayaannya di dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lantas, berapa harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas?
