Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi dikeluarkan dari bursa alias delisting.
BEI menyatakan, saham BUMN karya tersebut sudah disuspensi selama enam bulan. Adapun delisting dapat dilakukan BEI apabila suspensi mencapai 24 bulan.
“Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” tulis pernyataan resmi BEI yang dikutip Kamis (23/11/2023).