Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waskita Ngutang Rp300 M ke Bukaka, JK: Pemerintah Harus Bayar

Jusuf Kalla (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), meminta pemerintah membayar utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada perusahaannya, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

JK menyatakan, pemerintah mesti memberikan jaminan atas utang tersebut. Wakil Presiden ke-10 dan 12 tersebut merasa pemerintah sebagai pemegang saham BUMN sudah sepatutnya menjamin utang tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini pemegang saham harus menjamin (membayar) utang itu karena biasanya, pemegang saham selalu yang bertanggung jawab," ujar JK usai membuka kegiatan Musyawarah Wilayah II Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) di Kota Bandung, Rabu (11/10/2023).

1. Utang BUMN ke Bukaka Rp300 miliar

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

JK yang kini menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) menyebutkan, utang yang belum terbayar selama tiga tahun tersebut jumlahnya mencapai Rp300 miliar.

"Perusahaan kami malah sudah tiga tahun senilai Rp300 miliar belum dibayar-bayar," sebut JK.

2. JK belum tahu penyebab BUMN menunggak utang ke perusahaannya

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

JK pun mengakui belum tahu alasan BUMN menunggak utang ke perusahaannya selama masa waktu tersebut.

"Saya juga tidak tahu pasti penyebabnya atau mungkin terlalu banyak tugas dan tidak ada uang," katanya.

3. Waskita Karya diduga jadi BUMN yang punya utang

Kantor Waskita Karya (ANTARA/HO-Waskita Karya)

Kendati begitu, JK tidak menyebut secara rinci perusahaan yang memiliki utang tersebut. Namun, dari beberapa informasi, BUMN yang memiliki utang tersebut adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Sementara itu, perusahaan milik keluarga JK adalah PT Bukaka teknnik Utama Tbk (BUKK). Adapun utang piutang tersebut terjalin dalam proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Ridwan Aji Pitoko
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us