Cara Mudah Dapat Izin BPOM untuk Produk Makanan hingga Obat

Gampang secara online, coba yuk

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang punya usaha makanan atau obat-obatan, jangan lupa untuk mendaftarkan produk kamu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Mendaftarkan produk makanan atau obat-obatan kita ke BPOM akan memberikan jaminan ke konsumen bahwa produk yang kita jual layak digunakan atau dikonsumsi.

Dilansir dari Go UKM, jika usaha makanan, minuman atau obat kamu terindikasi berbahaya, maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan berbahaya.

Lalu bagaimana cara mendapat izin BPOM untuk mendaftarkan produk? Berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Tips bagi Kamu yang Mau Ganti Haluan ke Bisnis Online

1. Siapkan dulu barang dan dokumen yang diperlukan

Cara Mudah Dapat Izin BPOM untuk Produk Makanan hingga ObatIlustrasi pemeriksaan sampel takjil oleh BPOM DIY.ANTARA FOTO

Kamu mungkin bertanya produk makanan yang mencantumkan label produk pangan dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan angka barcode.

Untuk kamu ketahui, jika usaha kamu berskala industri rumahan cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa SP dan Nomor PIRT (Pangan Inustri Rumah Tangga). SP adalah sertifikat penyuluhan yaitu merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kodya sebatas, penyuluhan.

Sementara itu sertifikasi PIRT dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di tas 7 hari. Nomor ini berlaku hanya sampai dengan 5 tahun dan setelah itu pemilik produk dapat memperpanjang. Untuk bahan makanan serta obat-obatan yang keawetannya tidak sampai 7 hari akan masuk di golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT belaku hanya sampai dengan 3 tahun saja.

Sementara jika modal kamu cukup banyak, pemerintah menyarankan untuk mendaftarkan produknya ke BPOM untuk mendapatkan nomor MD dan ML. Nomor ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor. Sedangkan untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan yang berasal dari dalam negeri akan diberikan nomor MD berdasarkan kode lokasi produk di produksi.

Berikut ini adalah syarat yang harus kamu siapkan untuk produk luar negeri:

Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal

  • Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
  • Hasil Uji Laboratorium
  • Label Berwarna
  • Sample minimum 3 pcs
  • Komposisi dan Specsifikasi
  • Copy SIUP, API-U

Untuk produk dalam negeri, yang harus kamu siapkan adalah:

  • SIUP / Izin Prinsip
  • Hasil Uji Laboratorium
  • Label Berwarna / Haka Paten
  • Sample Minimum 3 (tiga) buah

Baca Juga: Tips Memulai Usaha Fotokopi bagi Pemula

2. Daftarkan perusahaanmu lebih dulu ya

Cara Mudah Dapat Izin BPOM untuk Produk Makanan hingga ObatIlustrasi makanan di restoran mewah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sebelum melakukan mendaftarkan produk, kamu diwajibkan untuk meregistrasikan perusahaan kamu. Dan caranya adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke website pendaftran e-bpom atau dengan mengklik link berikut http://e-bpom.pom.go.id/. Setelah itu klik registrasi baru. Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data Login.
  2. Masukan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal dan upload semua file sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Sampaikan hardcopy dokumen yang dipersyaratkan milik perusahaan ke alamat yang tertera pada halaman registrasi. Setelah itu kamu cukup tunggu hasil pemeriksaan apakah permohonan registrasi perusahaan di setujui atau ditolak oleh petugas BPOM.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang kamu daftarkan valid ya.

3. Cara mendaftarkan produk ke BPOM

Cara Mudah Dapat Izin BPOM untuk Produk Makanan hingga ObatIlustrasi Minuman Bubble (IDN Times/Besse Fadhilah)

Saat registrasi manual, kamu harus melampirkan setiap berkas persyaratan di map yang terpisah. Dengan mengurus izin melalui BPOM Online, kamu tidak perlu lagi repot-repot seperti itu. Berikut caranya?

  1. Masuk ke http://e-bpom.pom.go.id/. Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti data produk, data bahan baku, data hasil analisa, data Informasi Nilai Gizi (ING), data klaim produk, dan meng-upload file sesuai dengan persyaratan.
  2. Kirim berkas hardcopy hasil analisa ke petugas BPOM dengan mengunjungi kantornya di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi data permohonan dan rancangan lebel.
  3. Kamu diminta melakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar). Bila sudah, maka kamu bisa mengunggah tanda bukti pembayaran ke website e-BPOM. Dengan melakukan login terlebih dahulu.
  4. Bukti pembayaran dan kamu akan diverifikasi, serta Data Permohonan dan Rancangan Label.
  5. Selanjutnya kamu akan masuk ke proses validasi Data Permohonan Registrasi Produk. Setelah itu akan terbit SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) dan kamu diminta menyertakan Hardcopy Rancangan Label dan bukti bayar.

4. Biaya terbitnya izin edar BPOM

Cara Mudah Dapat Izin BPOM untuk Produk Makanan hingga ObatIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biayanya:

registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan bagi Perempuan Karier 

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya