Erick Thohir Menjawab Sengketa BUMN dengan Perusahaan Keluarganya

Boy Thohir diduga terlibat kasus PT Rekind dengan PT PAU

Jakarta, IDN Times - Nama Garibaldi Thohir atau lebih dikenal dengan Boy Thohir  muncul dalam kasus perkara perselisihan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta.

Berdasarkan laporan Majalah Gatra  edisi 23-29 Januari 2020, uang Rp2 triliun milik salah satu perusahaan BUMN, PT Rekayasa Industri (Rekind), berpotensi hilang akibat berperkara dengan PT Panca Amara Utama (PAU). Boy, yang juga kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA), induk perusahaan PAU.

Sebelumnya, Boy menjabat sebagai Presiden Direktur ESSA. Namun, sejak 20 Januari ini, ia tiba-tiba mengundurkan diri dari kursi Presdir dan di geser ke jabatan Komisaris ESSA. "Saya tidak bisa terlalu aktif lagi di sana karena saya harus fokus di Adaro,” ujarnya dalam laporan Gatra.

1. Permasalahan PT Rekind dengan PT PAU

Erick Thohir Menjawab Sengketa BUMN dengan Perusahaan KeluarganyaDok.IDN Times/Istimewa

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik amonia di Banggai Ammonia Plant (BAP), Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah. Skema proyek bernilai US$507,86 juta ini adalah Engineering, Procurement, Construction (EPC) dan jasa commissioning dengan jadwal penyelesaian selama 28 bulan.

Ada 3 permasalahan keuangan dalam kasus ini:

Pertama, Rekind menuduh PAU telah mengambil performance bond Rekind dari Bank Mandiri secara sepihak dengan nilai mencapai US$56 juta atau sekitar Rp812 miliar.

Performance bond (jaminan performa) adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin terselesaikannya suatu proyek oleh kontraktor. Rekind lalu membuat Laporan Pidana terhadap PAU di Mabes Polri.

PAU mengatakan penarikan performance bond hingga tidak dibayarnya hak Rekind, disebabkan Rekind wanprestasi karena proyek pembangunan pabrik melebihi batas waktu yang sudah disepakati. Untuk menguatkan dugaan tersebut, PAU menggugat Rekind melalui Arbitrase Internasional Singapura (SIAC), pada 17 Mei 2019.

Kedua, PAU juga menahan uang retensi sebesar US$50,78 juta atau setara Rp711 miliar. Uang retensi, umum nya 5 persen dari nilai proyek,
adalah uang kontraktor yang ditahan pengguna jasa kontraktor untuk memastikan konstruksi benar-benar bisa digunakan.

Ketiga, Rekind merasa dirugikan karena hak pembayarannya tidak dicairkan PAU. Seperti pembayaran piutang sekitar US$11 juta atau setara Rp154 miliar dan persetujuan Change Order (C/O) senilai US$25 juta atau setara Rp350 miliar. Jika ditotal, potensi hilangnya uang Rekind mencapai Rp2 triliun.

Rekind telah melaporkan Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presdir PAU Kanishk Laroya, ke Polda Metro Jaya awal Mei tahun lalu. Sebulan setelah itu, Rekind juga menyampaikan surat permohonan penanganan kasus proyek BAP ke
Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: IMS 2020: Dampak Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir Kerap Dapat Ancaman 

2. Thohir bersaudara menjawab persoalan

Erick Thohir Menjawab Sengketa BUMN dengan Perusahaan KeluarganyaIDN Times/Reynaldy Wiranata

Gatra juga mengonfirmasi hal ini kepada Boy Thohir. Namun Boy tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya ke pengadilan di arbitrase Singapura.

“Laporan terakhir sudah diproses pengadilan di arbitrase Singapura. Sebaiknya tunggu putusan pengadilan yang pastinya akan profesional dan transparan,” ujarnya.

Senada dengan sang kakak, Erick Thohir mengatakan ia dan keluarganya selalu berlaku profesional dalam masalah bisnis. Ia juga menyerahkan perkara ini ke pengadilan di arbitrase Singapura.

"Saya sekeluarga selalu diajarkan untuk profesional di bidangnya masing-masing. Dalam hal ada sengketa antara BUMN dengan perusahaan mana pun termasuk perusahaan yang terkait keluarga saya, saya akan berlaku profesional. Mengikuti semua aturan yang berlaku dan menghormati proses hukum, apalagi hal ini sudah ada di arbitrase internasional," kata Erick kepada IDN Times, Kamis (24/1).

Jika nantinya Rekind kalah di arbitrase Singapura, maka mereka akan kehilangan Rp2 triliun. Termasuk jika arbitrase Singapura menerima semua klaim dan gugatan PAU, maka Rekind harus membayar US$218,4 juta atau setara Rp3 triliun. Hampir menyamai aset lancar Rekind sekitar Rp4,7 triliun, per Desember 2017.

3. Keluarga Thohir dalam tuduhan dan sangkut paut BUMN

Erick Thohir Menjawab Sengketa BUMN dengan Perusahaan KeluarganyaTwitter/ @AndiArief_

Tidak hanya perselisihan Rekind dengan PAU yang melibatkan nama keluarga Thohir, namun juga kasus Jiwasraya.

Catatan IDN Times, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief meminta penyelesaian kasus Jiwasraya tidak harus dilakukan berbelit-belit. Dalam kicauannya beberapa waktu lalu, Andi Arief mempersoalkan perusahaan Erick Thohir yang sahamnya ditempatkan Jiwasraya dalam berinvestasi. Sebagai informasi, Erick Thohir merupakan pendiri Mahaka Media Tbk (ABBA).

"Tak usah muter-muter dan berpolitik dalam selesaikan kasus jiwasrayagate. Selesaikan dengan jujur. Ada yg diduga pelaku yang ditarik jadi orang penting di staf Presiden. Menurut BPK Ada yg diduga perusahaan yg ditempatkan sahamnya oleh Jiwasraya, dan pemiliknya adalah Menteri BUMN," cuit Andi di akun Twitternya.

Erick Thohir tak membantah soal ini. Lewat Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menanggapi tudingan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang mengatakan perusahaan milik Menteri BUMN Erick Thohir terlibat kasus Jiwasraya.

Menurut Arya, investasi saham yang dilakukan Jiwasraya terhadap saham di perusahaan Erick Thohir yakni Mahaka Media adalah hal yang umum dilakukan di bursa saham.

Ia mencontohkan jika orang membeli saham di suatu perusahaan, pemilik perusahaan tidak akan tahu siapa investor yang membeli saham itu.

"Ini pemelintiran. Omongan Andi Arief mungkin dia gak pernah main atau beli saham di market, akibatnya dia tidak tahu orang bisa beli saham suka-suka," katanya pada 26 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Erick Thohir Bidik PT Timah, Komisaris dan Direksi Bakal Dirombak

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya