Shopee: Pajak Digital Tidak Pengaruhi Harga Barang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Shopee International Indonesia memastikan pajak digital yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak akan memengaruhi harga barang yang dijual di Shopee.
"Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," kata Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (15/9/2020).
1. Penjelasan resmi Shopee terkait pajak digital
Radityo menjelaskan bahwa terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce. Pajak itu adalah pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.
"Sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual," kata Radityo.
Baca Juga: LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020
2. Shopee pastikan dukung regulasi pemerintah
Editor’s picks
Radityo juga mengatakan bahwa Shopee akan selalu mendukung regulasi pemerintah yang berlaku selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia.
"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ujarnya.
3. Pajak digital untuk 12 perusahaan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, 12 perusahaan luar yang menyediakan pelayanan digital siap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada konsumennya pada awal Oktober. Salah satu yang siap memungut pajak tersebut ialah PT Shopee International.
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga melalui keterangannya, Senin, 14 September 2020.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan ialah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Perusahaan yang bakal dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), adalah:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Baca Juga: Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak!