Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menaruh perhatian kepada upaya pemerintah dalam menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha. NIB sendiri merupakan prasyarat yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas di layanan Online Single Submission.
Sekjen BPP HIPMI Bagas Adhadirgha memastikan para wirausaha khususnya anggota HIPMI di seluruh Indonesia telah melengkapi legalitas usaha di Online Single Submission. Termasuk didalamnya melengkapi legalitas Nomer Induk Berusaha (NIB).
“Kesempatan dan peluang semacam ini harus dimanfaatkan para pengusaha pemula, ternyata mengurus perijanan usaha lewat OSS itu sangat mudah,” kata Bagas Adhadirgha, Rabu (7/7/2022).