Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut Islam

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut Islam
Warga menunjukkan uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menjelang Lebaran, tradisi salam tempel membuat banyak orang menukar uang ke pecahan kecil, baik di bank maupun melalui jasa tukar uang dadakan yang mengenakan potongan.
  • Dalam Islam, penukaran barang atau uang harus dilakukan secara tunai dan bernilai sama jika sejenis, sedangkan jika berbeda jenis boleh berbeda nilai asalkan tetap tunai.
  • Penukaran uang dengan tambahan atau potongan dianggap riba dan hukumnya haram, karena termasuk transaksi yang melebihkan nilai dari salah satu pihak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Saat menjelang lebaran, sebagian dari kita menyiapkan uang untuk dibagikan kepada sanak saudara atau anak-anak yang datang berkunjung ke rumah. Itulah yang dikenal salam tempel yang merupakan tradisi saat Lebaran. 

Untuk tradisi yang satu ini, biasanya kita perlu menukarkan uang ke pecahan nominal yang lebih kecil. Dengan begitu, akan lebih banyak lembaran yang bisa dibagikan.

Idealnya, kamu bisa menukarkan pecahan nominal di Bank Indonesia. Namun, ada pula jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ditemukan di pinggir jalan dan diminati saat menjelang Lebaran.

Akan tetapi, untuk mendapatkan uang dengan nominal yang lebih kecil melalui jasa penyedia tukar uang dadakan ini, adanya sejumlah potongan yang dikenakan. Oleh karena itulah, banyak yang berminat menyediakan jasa ini sebagai bisnis musiman. 

Hal ini yang menjadi perdebatan, apakah sebenarnya penukaran uang ini hukumnya haram atau tidak? Maka dari itu, tim IDN Times telah merangkum dari berbagai sumber terkait hukum penukaran uang menurut ajaran Islam. 

Table of Content

1. Penukaran barang menurut syariah, harus sejenis dan senilai

1. Penukaran barang menurut syariah, harus sejenis dan senilai

Seorang penjual jasa tukar uang menunggu adanya pembeli di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu, (5/8/2020) (IDN Times/Aldila Muharma)
Seorang penjual jasa tukar uang menunggu adanya pembeli di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu, (5/8/2020) (IDN Times/Aldila Muharma)

Hukum tukar menukar barang atau barter sesungguhnya telah diatur di dalam Islam. Dalam hukum tersebut juga disebutkan bahwa jumlah atau takaran barang harus bernilai sama dan tunai. Tunai disini berarti diberikan secara langsung.

Berikut hadis yang menyebutkan masalah tersebut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

2. Barang dengan jenis yang berbeda, takarannya bebas namun harus tunai

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penukaran barang yang tidak sejenis diperbolehkan, jumlah takaran dari barang tersebut pun juga dibebaskan. Misalnya, penukaran uang rupiah dengan dolar yang memiliki nilai berbeda masih diperbolehkan. Hanya saja, penukaran harus dilakukan dengan tunai. 

Hal ini disebutkan dalam hadist berikut:

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

3. Barang yang dilebihkan saat penukaran, masuk ke dalam kategori riba

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dalam Islam penukaran barang yang dilebihkan nilainya, disebut riba. Jika riba dilakukan maka hukumnya haram.

Hal tersebut tertuang pada hadis berikut.

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan berdasarkan hadis, penukaran barang yang dilebihkan nilainya atau meminta tambahan nilai saat menukarkan barang haram dilakukan. Hal itu berlaku pada praktek penukaran uang yang memberlakukan potongan nilai uang. 

FAQ seputar Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut Islam

Apakah menukar uang baru saat Lebaran diperbolehkan dalam Islam?

Ya, diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara tunai dan nilai uang yang ditukar sama sehingga tidak mengandung unsur riba.

Mengapa penukaran uang dengan selisih nilai bisa dianggap riba?

Karena dalam pertukaran uang sejenis, Islam mensyaratkan nilai yang sama dan dilakukan secara langsung. Jika ada tambahan atau potongan nilai, maka termasuk riba.

Apakah boleh menggunakan jasa penukaran uang di pinggir jalan?

Boleh selama transaksi jelas dan tidak ada unsur penipuan, tetapi tetap disarankan menukar uang di tempat resmi agar lebih aman.

Di mana tempat yang aman untuk menukar uang baru?

Tempat yang paling aman adalah bank atau layanan resmi dari Bank Indonesia seperti kas keliling.

Mengapa tradisi menukar uang baru populer saat Lebaran?

Karena banyak orang menggunakan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada keluarga dan anak-anak sebagai bagian dari tradisi hari raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More