Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Jakarta Bakal Jadi DKJ

Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring dilakukannya pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya @smindrawati, dikutip IDN Times, Kamis (14/9/2023).
Dikatakan Sri Mulyani, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah sudah membahas secara internal
Bendahara negara itu mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Setelah menteri-menteri terkait melakukan pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres," ujar Sri Mulyani.
Pada Selasa (12/9/2023), telah diadakan rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta.