Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring dilakukannya pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya @smindrawati, dikutip IDN Times, Kamis (14/9/2023).
Dikatakan Sri Mulyani, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.