Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond, Ini Alasannya 

Pemerintah hanya menerbitkan surat utang biasa

Jakarta, IDN Times - Pemerintah batal menerbitkan pandemic bond. Surat utang global itu pada mulanya akan digunakan untuk pembiayaan penanganan pandemik COVID-19.

"Saat ini, kami sepakati above the line, jadi gak menerbitkan bond khusus untuk membiayai above the line ini. Bank Indonesia sekarang boleh masuk ke pasar perdana, jadi last resort," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam teleconference, Jumat (8/5).

1. Pemerintah hanya akan menerbitkan surat utang biasa

Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond, Ini Alasannya Dampak COVID-19 bagi perekonomian Indonesia berdasarkan data Kementerian Keuangan RI. IDN Times/Arief Rahmat

Luky menegaskan, pemerintah hanya menerbitkan surat utang biasa, misalnya surat berharga negara (SBN). Pemerintah akan menerbitkan SBN sebesar Rp506,8 triliun hingga akhir tahun.

Selain itu, Rp300 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah dan global bond. Anggaran itu akan digunakan untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5,07 triliun.

"Jadi kita bicara seri-seri yang ada, bukan khusus atau pandemic bond," ungkapnya.

Baca Juga: Indonesia Terbitkan Surat Utang Global, Terbesar Sepanjang Sejarah

2. Pemerintah sempat mewacanakan penerbitan pandemic bond

Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond, Ini Alasannya Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Pandemic bond atau recovery bond pertama kali disinggung Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3). Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menjajaki akan mengeluarkan satu bentuk surat utang baru atau recovery bond.

"Ini adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang nanti dibeli oleh Bank Indonesia atau swasta yang mampu, misalnya, eksportir dan sebagainya," ujarnya.

Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus. "Nah kredit khusus ini nanti akan kita bikin seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus itu untuk membangkitkan kembali usahanya," katanya.

3. Syarat perusahaan untuk dapat pandemic bond

Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond, Ini Alasannya IDN Times/Hana Adi Perdana

Namun ada syarat perusahaan bisa mendapatkan kredit khusus itu. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Atau kalaupun ada PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya

"Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," ujar Susi.

Sayangnya, kata Susi, untuk recovery bond nanti ini akan ada perubahan peraturan. Terutama saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market.

Baca Juga: Terbitkan Global Bond, Bank Mandiri Kantongi Dana Segar Rp7,5 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya