Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indofarma Utang Rp1,26 M ke Pinjol, DPR: Dananya buat Proyek Fiktif

PT Indofarma Global Medika (IGM). (dok. IGM)
Intinya sih...
  • PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) dilaporkan terlibat kasus dugaan fraud oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Dana pinjaman online senilai Rp1,26 miliar digunakan oleh IGM untuk proyek fiktif yang merugikan perusahaan.

Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlibat kasus dugaan fraud. Kasus itu terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp371,83 miliar.

Dari temuan BPK, kerugian disebabkan PT IGM menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) untuk memperoleh dana pinjaman.

 Shadiq Akasya selaku Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), induk dari Indofarma membeberkan, berdasarkan temuan BPK, IGM mengajukan pinjaman dari pinjol yang merugikan perusahaan senilai Rp1,26 miliar.

“Ketujuh adalah pinjaman melalui fintech sebesar Rp1,2 miliar,” kata Shadiq dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

1. DPR sebut dana yang dipinjam ke pinjol digunakan untuk proyek fiktif

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam paparan yang disampaikan Shadiq, dana yang diajukan ke pinjol oleh IGM digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan. Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta dari fraksi PDIP membeberkan, berdasarkan data yang diperolehnya, dana yang diajukan ke pinjol oleh IGM digunakan untuk proyek fiktif.

“Menurut informasi yang saya kumpulkan, data sekunder yang terkumpulkan itu dipakai untuk membuat proyek fiktif. Ini luar biasa, minjam uangnya ke pinjol, padahal banyak bank yang pemerintah miliki,” kata Nyoman.

2. Temuan lain BPK terkait Indofarma dan IGM

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Dalam paparan Biofarma, secara total ada 10 temuan BPK terkait Indofarma dan anak usahanya, IGM yang terindikasi fraud, sebagai berikut:

  1. Indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG.
  2. Indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35,07 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.
  3. Indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.
  4. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
  5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,34 miliar.
  6. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai Berindikasi Merugikan IGM Senilai Rp4,5 miliar atas pembayaran yang melebihi nilal invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
  7. Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.
  8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai yang berindikasi kerugian senilai Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
  9. Pembelian dan Penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,7 miliar atas piutang macet PT Promedik.
  10. PT INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit COVID-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit COVID-19 yang kadaluarsa.

3. Indofarma dan IGM digugat PKPU

Pusat produksi PT Indofarma Tbk (INAF). (dok. Indofarma)

Selain kasus dugaan fraud yang mempengaruhi keuangan Indofarma dan IGM, kedua perusahaan itu juga tengah dihadapi dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Indofarma sendiri mendapat gugatan PKPU dari PT Foresight Global pada 1 Maret 2024. Saat ini, proses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih berlangsung. Per 10 Juni kemarin, Indofarma mengajukan proposal perdamaian kepada penggugat sebagai kreditur perusahaan.

Adapun IGM digugat PKPU oleh PT IPHA Laboratories. Saat ini, proses PKPU juga tengah berlangsung di di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us