Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim akibat COVID-19 lebih dari Rp3 triliun hingga semester-I 2021. Pembayaran klaim tersebut diklaim sebagai bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa terhadap nasabah.
"Hingga Juni 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim penanganan COVID-19 sebesar Rp3,74 triliun. Klaim COVID-19 ini memberikan bukti nyata komitmen industri secara umum," ujar Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021).