Jakarta, IDN Times - Reksadana (Mutual Fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Terdapat beberapa pihak yang terkait dalam produk reksa dana antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Bank Mandiri dalam hal ini bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang bertugas melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana. Bank Mandiri telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2007.
Lalu, ada jenis apa saja reksadana?
