Jakarta, IDN Times - Business Development Manager CBQA Global, Waniwatining Astuti memperingatkan bahaya pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal. Waniwatining mengatakan, banyak celah yang dimanfaatkan pinjol ilegal, khususnya akses ke media di peminjam pinjol. Padahal menurutnya, pinjol hanya berhak meminta tiga akses kepada peminjam, yakni akses kamera, lokasi dan microphone.
"Masalahnya masyarakat kurang aware, jadi ketika mereka download aplikasi harusnya permission hanya 3 saja. Kalau ada pinjol yang minta izin akses ke media kemudian ke kontak atau SMS itu dipastikan pinjol ilegal," katanya dalam sebuah diskusi virtual.