Ini 3 Alasan Pemerintah Setop Izin Tambang di Raja Ampat

- Pencabutan IUP karena pelanggaran lingkungan
- Wilayah izin masuk kawasan Geopark Raja Ampat
- Keputusan berdasarkan rapat terbatas dan masukan daerah
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena adanya pelanggaran di bidang lingkungan.
"Saya sudah sampaikan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH (Lingkungan Hidup) kepada kami itu melanggar," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
1. Masuk kawasan geopark jadi alasan kedua

Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut alasan kedua pencabutan IUP adalah karena sejumlah wilayah izin berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia menjelaskan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kawasan tersebut perlu dilindungi, terutama dari sisi keberlanjutan biota laut dan konservasi.
Meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan geopark dilakukan, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," ujarnya.
2. Hasil rapat dan masukan daerah jadi pertimbangan

Alasan ketiga, menurut Bahlil, merupakan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat yang dikunjungi langsung olehnya.
"Keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," tambahnya.
3. Pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat

Pemerintah resmi mencabut IUP dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Namun, pemerintah tetap mengizinkan aktivitas tambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Namun, operasional tambang tersebut akan diawasi secara ketat.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," tambah Bahlil.