Jakarta, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) ilegal selalu memberikan iming-iming manis yang berujung petaka.
Pinjol menjadi salah satu produk keuangan alternatif yang saat ini banyak digunakan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman.
Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol juga memiliki risiko yang cukup besar, terutama pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan proses penagihan yang kasar.