Jakarta, IDN Times - Seluruh BUMN dan anak usahanya yang bukan merupakan perusahaan terbuka (Tbk) diinstruksikan untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi.
Instruksi itu berasal dari Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani dalam Surat Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diperoleh IDN Times pada Rabu, (7/5/2025).