Danantara Instruksikan BUMN Non-Tbk Tunda RUPS-Aksi Korporasi

- BPI Danantara memerintahkan BUMN untuk menunda RUPS
- Sebelum melaksanakan RUPS, BUMN harus mendapatkan kajian menyeluruh dari Danantara
- BUMN juga diwajibkan membuat laporan berkala kepada BPI Danantara dan Holding Operasional
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginstruksikan seluruh BUMN yang bukan perusahaan terbuka (Tbk) untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Instruksi itu dituangkan dalam Surat Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diperoleh IDN Times pada Rabu, (7/5/2025). Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga membenarkan surat tersebut.
"Iya betul," kata Rosan saat dikonfirmasi IDN Times.
Sementara, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, juga sudah menerima instruksi tersebut.
"Sebagai langkah tertib administrasi diperlukan penataan," ujarnya kepada IDN Times.
1. BUMN harus dikaji menyeluruh oleh Danantara sebelum laksanakan RUPS
BUMN dan seluruh anak usahanya, baik langsung maupun tidak langsung (cucu/cicit usaha) wajib mendapatkan kajian menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional Danantara sebelum melaksanakan RUPS.
"Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional," bunyi surat tersebut.
2. BUMN wajib tunda seluruh aksi korporasi
Tak hanya itu, BUMN dan anak usaha (termasuk cucu hingga cicit usaha) juga wajib menunda seluruh aksi korporasi, dan kontrak kerja jangka panjang sebelum dikaji oleh Danantara.
"Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional," bunyi poin 2b dalam surat tersebut.
BUMN juga diwajibkan membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
3. Danantara laksanakan ketentuan UU BUMN dan PP Inbreng
Dalam surat itu, Rosan juga menekankan instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, di mana sejak Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN terbit, seluruh saham telah dilakukan inbreng ke dalam Holding Operasional dan BPI Danantara.
Dasar hukum inbreng itu juga dijabarkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan Danantara untuk mengevaluasi direksi BUMN dan seluruh anak usaha BUMN baik langsung maupun tidak langsung. Hal itu diungkapkan Prabowo usai Town Hall Danantara di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Senin, (28/4/2025) lalu.
"Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya, dan wataknya, akhlaknya, dan prestasinya. Kalau dia tidak berprestasi, kalau dia malas-malasan, kalau dia lakukan praktik-praktik yang enggak benar, menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan fasilitas, saya minta diganti," kata Prabowo.