Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Alasan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik-Balik Lebaran 2026
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • Pembatasan angkutan barang dilakukan demi keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik selama Angkutan Lebaran 2026.

  • Keputusan pembatasan berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling.

  • Pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang bertujuan menghindari kemacetan parah yang menimbulkan kerugian ekonomi jauh lebih besar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan, keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah.

Hal itu yang kemudian menjadi alasan kembali diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” tutur Dudy, dikutip Senin (16/2/2026).

1. Hasil evaluasi periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya

Truk pengangkut ayam dan truk barang diparkir di badan jalan utama Pantura Krapyak Semarang saat demontrasi menolak aturan ODOL. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dudy pun menjelaskan, keputusan atas kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Pada prinsipnya, kata Dudy, tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” ujar dia.

Truk angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar," Minggu (29/6/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

2. Konsekuensi jika operasional angkutan barang tidak dibatasi

Dudy juga menyatakan, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” kata Dudy.

3. Alasan pengumuman pembatasan angkutan barang dilakukan sejak jauh hari

Kemenhub temukan banyak kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran (dok. Kemenhub)

Dudy menjelaskan, pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Oleh karena itu, Dudy mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026. Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Dudy mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” ujar Dudy.

Editorial Team