Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat memberi pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Adapun regulasi terkait rumah pensiun untuk mantan presiden dan wakil presiden dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah untuk kediaman mantan presiden dan wakil presiden melalui tiga mekanisme, sebagai berikut:
- Pembelian tanah dan bangunan
- Pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau
- Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Syaratnya, rumah bagi mantan presiden dan wapres itu harus berada di wilayah Indonesia; berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wapres beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wapres beserta keluarga.
PMK itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Juli 2022 lalu.