Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, saat ini baru 5 merek kendaraan listrik yang memenuhi TKDN minimal 40 persen.
"Kalau roda 4 baru 2 yang nilai TKDN-nya di atas 40 persen, yaitu IONIQ 5 (Hyundai) dan Wuling. Kalau untuk roda 2 ada 3, yaitu Gesits, Volta dan Selis," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).