Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan insentif pajak terhadap industri kendaraan listrik, termasuk mobil dan bus listrik. Salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, mobil dan bus listrik yang bisa mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria, yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Namun, ada dua kriteria awal mobil dan bus listrik yang diberikan diskon PPN.