Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memiliki kewenangan sejumlah perluasan kewenangan. Salah satunya, kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar primer.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru saja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam Perppu No 1/2020, pada Pasal 9 menyebutkan bahwa BI diperbolehkan membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan.
Terkait hal itu Gubernur Bank Indoesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Dia mengatakan itu akan menjadi "the last resort" yang akan dilakukan Bank Sentral.
"Kami secara maraton akan membahas bersama ibu Menkeu untuk melihat tambahan-tambahan yang memang diperlukan pasar," katanya melalui video conference, Kamis (2/4).