PT Pegadaian bersama bank sampah Kitiran Emas binaannya di Solo menyerahkan 1 ton sampah plastik untuk diolah kembali menjadi benda yang mempunyai nilai guna. (Dok. Pegadaian)
Perbandingan rinci antara Pegadaian konvensional dan syariah adalah sebagai berikut:
Outlet:
- Konvensional: Menyediakan layanan di seluruh Indonesia.
- Syariah: Juga tersebar di seluruh Indonesia.
Produk:
- Konvensional: Menawarkan produk gadai dengan prinsip konvensional, dan juga melayani produk syariah seperti Cicil Emas dan Pembiayaan Porsi Haji.
- Syariah: Semua produk yang ditawarkan menggunakan prinsip syariah.
Sewa modal gadai:
- Konvensional: Menggunakan prinsip sewa modal dengan pembayaran setiap 15 hari, berdasarkan jumlah pinjaman.
- Syariah: Menggunakan prinsip biaya pemeliharaan (Mu'nah) dengan pembayaran setiap 10 hari, berdasarkan nilai taksiran barang.
Akad gadai:
- Konvensional: Menggunakan akad gadai.
- Syariah: Menggunakan akad Rahn.
Lelang:
- Konvensional: Dilakukan setelah jangka waktu habis tanpa perpanjangan.
- Syariah: Dilakukan dengan prosedur yang serupa, tanpa perpanjangan setelah jangka waktu habis.
Barang jaminan:
- Konvensional: Menggunakan agunan sebagai jaminan.
- Syariah: Menggunakan marhun (agunan) sebagai jaminan.