Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Aturan ini merupakan landasan payung hukum dari pelaksanaan bantuan pemerintah terhadap karyawan berpendapatan di bawah Rp5 juta. Untuk mengetahui rincian lengkap aturan tersebut, simak artikel berikut ini.