Ini Rincian Bantuan Tunai Pascabencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

- Tambahan lauk pauk Rp450 ribu per orang per bulan
- Dukungan pemulihan ekonomi Rp5 juta per keluarga
- Bantuan tanggap darurat sudah tersalur Rp100,48 miliar
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan tunai untuk mendukung pemulihan warga terdampak bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra. Bantuan tersebut mencakup pengisian hunian, pemenuhan kebutuhan konsumsi, hingga dukungan pemulihan ekonomi keluarga terdampak.
"Isi hunian sementara atau hunian tetap yang diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah senilai Rp3 juta per keluarga," kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers penanganan bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
1. Tambahan lauk pauk Rp450 ribu per orang per bulan

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan tunai untuk kebutuhan konsumsi tambahan bagi keluarga yang tinggal di hunian sementara maupun hunian tetap. Bantuan tersebut diberikan sementara.
"Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp450 ribu per orang per bulan yang diberikan selama 3 bulan," ujar Agus.
2. Dukungan pemulihan ekonomi Rp5 juta per keluarga

Pemerintah turut menyalurkan bantuan pemberdayaan dalam rangka pemulihan ekonomi keluarga terdampak. Bantuan diberikan secara tunai sebesar Rp5 juta per keluarga.
"Dukungan pemberdayaan dalam rangka pemulihan ekonomi akan diberikan secara tunai ya, sesuai dengan hasil asesmen senilai Rp5 juta per keluarga," paparnya.
3. Bantuan tanggap darurat sudah tersalur Rp100,48 miliar

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan, total nilai bantuan penanganan tanggap darurat bencana Sumatra yang telah disalurkan mencapai Rp100.484.346.880. Bantuan tersebut berupa lauk pauk, family kit, kids ware, serta kebutuhan bahan makanan untuk mendukung operasional 42 dapur umum di wilayah terdampak.
"Total nilai bantuan penanganan tanggap darurat bencana Sumatera yang sudah tersalur sebanyak Rp100.484.346.880," katanya.


















