Jakarta, IDN Times - Di Indonesia, koperasi telah ada sejak zaman kolonial hingga saat ini. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada, koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asasnya berdasar kekeluargaan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga Desember 2018, tercatat ada sekitar 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi dengan total anggota mencapai 20 juta orang dengan nilai volume usaha mencapai Rp145,8 triliun.
Dengan angka yang sangat masif tersebut, masyarakat Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mendirikan koperasi di Indonesia.
Berikut ini syarat dan cara mendirikan koperasi yang telah IDN Times rangkum.