Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Koperasi, Cara Membangun Ekonomi dengan Asas Kekeluargaan

Bung Hatta (kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id)

Jakarta, IDN Times - Nama koperasi sudah kita kenal baik di sekolah, desa, kecamatan, maupun tingkat yang lebih tinggi. Badan usaha ini dikenal menyediakan banyak pelayanan terkait ekonomi. 

Koperasi disebut sebagai demokrasi ekonomi yang mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong. Sebelum adanya perbankan pun, koperasi menjadi tempat simpan pinjam warga Indonesia. 

Sebelumnya, koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, pada saat ini, undang-undang tersebut telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

Namun, perjalanan panjang koperasi sudah ada jauh sejak itu. Untuk mengetahui sejarah koperasi lebih lengkap dan berbagai hal tentang koperasi, simak ulasannya berikut ini.

1. Diperkenalkan pada zaman Belanda

ilustrasi priyayi zaman Belanda (akarasa.com)

Pada 1896, koperasi diperkenalkan oleh Patih R Aria Wiria Atmaja. Dia melihat banyak pegawai yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.

Melihat penderitaan tersebut, Patih R Aria Wiria Atmaja mendirikan bank untuk para pegawai negeri. Sistem yang digunakan pun mengadopsi sistem yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit.  

Pada 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Historia.id menulis koperasi terus berkembang sejak saat itu mulai dikenal luas sebagai lembaga kredit atau produksi yang mendukung usaha rakyat.

Koperasi terus hidup hingga memunculkan sejumlah tokoh yang terlibat dalam pembentukan dan pengembangannya pada awal abad ke-20. Salah satu tokoh yang dikenal sangat berpengaruh terhadap keberadaan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta. Dia bahkan dijuluki Bapak Koperasi Indonesia. 

Sejumlah tokoh pergerakan dan organisasinya pun ikut mendirikan koperasi sebagai bentuk penentangan terhadap penjajahan ekonomi. Organisasi yang turut membentuk koperasi di antaranya Budi Utomo, Sarekat Islam, dan PNI. 

2. Apa artinya koperasi?

logo koperasi 1960-an hingga 2012 (Wikimedia Commons)

Secara etimologi, koperasi berarti kerja sama. Kata tersebut berasal dari “co-operation”. Dengan ini, berarti masing-masing anggota mempunyai tugas serta tanggung jawab secara operasional dalam koperasi dan juga mempunyai hak suara sama dalam pengambilan keputusan. 

Menurut ahli yang lain seperti Mohammad Hatta, menyatakan bahwa koperasi merupakan usaha yang didirikan dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berguna dalam hal tolong-menolong.

Sedangkan, menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 

3. Dibangun untuk kesejahteraan sosial

Koperasi Pangan Bali Utara mepatung babi hitam untuk masyarakat (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun enam fungsi dibangunnya koperasi di Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, yaitu:

  • Mendirikan koperasi guna membangun serta meningkatkan potensi dalam bidang ekonomi bagi para anggota serta masyarakat secara umum, maka kesejahteraan sosial bisa terwujud.
  • Koperasi mempunyai peran yang aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat.
  • Menguatkan perekonomian rakyat dengan dasar meningkatkan kekuatan serta ketahanan dalam ekonomi nasional yakni koperasi yang dijadikan pondasinya.
  • Mewujudkan serta mengembangkan berbagai perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama sesuai dengan asas kekeluargaan juga demokrasi ekonomi.

4. Bertujuan untuk membangun tatanan perekonomian

Ilustrasi pedagang, penjual, ekonomi kreatif (Dok. IDN Times/Kemenparekraf)

Dalam Pasal 4 Undang-undang perkoperasian tersebut, koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

5. Jenis-jenis koperasi

IDN Times/Istimewa

Koperasi memiliki banyak jenis, di antaranya adalah: 

  • Koperasi produksi, di mana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang ataupun jasa, Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual ialah madu dan makanan olahan dari madu.
  • Koperasi konsumsi, merupakan koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan untuk konsumen barang dan jasa, seperti koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa atau mahasiswa, dan lain-lain.
  • Koperasi jasa, merupakan jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa pada para anggota koperasi dan masyarakat. Contohnya, layanan yang disediakan oleh koperasi jasa ialah jasa angkutan, jasa asuransi.
  • Koperasi simpan pinjam, atau yang sering disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan simpan-pinjam untuk para anggota.
  • Koperasi serba usaha, merupakan koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Contohnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga bisa menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Manoban
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us