Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan subsidi konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2022. Totalnya adalah 50 ribu unit motor yang dikonversi di tahun ini. Apa saja syaratnya?
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, syarat motor yang bisa mendapatkan subsidi konversi tentu saja kendaraan yang masih berfungsi.
"Motor seperti apa sih? ya kalau udah mogok ya jangan lah, udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian kita konversi," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).