Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan
pembayaran minimum kartu kredit dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Denda terlambat bayar kartu kredit yang sebelumnya sebesar 3 persen atau maksimal Rp150 ribu kini menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
"Itu efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (14/4).
Kelonggaran di bidang perbankan ini merupakan satu dari sejumlah insentif yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19 ini.