Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua jadi empat provinsi yang diperbolehkan untuk mendapatkan investasi miras di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.