Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) atau dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean, mengatakan sejak penyelidikan pada 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.
"KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).