Apa Itu Kartel Bunga Utang Pinjol yang Diusut KPPU?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan kartel bunga pinjol (pinjaman online).
Adapun kartel bunga pinjol maksudnya adalah penetapan batas bunga harian pinjol kepada anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menilai, penetapan itu melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
1. Penetapan bunga dari AFPI yang dianggap praktik kartel bunga pinjol

Berdasarkan keterangan resmi KPPU yang dikutip Senin (31/10/2023), penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Adapun jumlah anggota AFPI sebanyak 89 entitas pinjol.
Padahal, pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. KPPU juga menemukan setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
2. KPPU tetapkan 44 entitas pinjol sebagai terlapor

Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 entitas pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.
"Bagi UU 5/1999, pengaturan ini merupakan bentuk kesepakatan antar pelaku usaha yang bersaing, secara peraturan. Jadi patut diduga melanggar Pasal 5," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur saat dihubungi IDN Times.
Namun, KPPU menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
"Memang dalam penyelidikan awal diketahui bahwa, pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen, dan (mungkin) juga dikoordinasikan dengan OJK. Ini informasi yang nantinya juga akan dipertimbangkan KPPU dalam proses penyelidikannya," ujar Deswin.
3. AFPI sebut penetapan tarif bunga maksimal tak sama dengan penetapan harga yang seragam

AFPI sendiri menyatakan akan menghormati proses penyelidikan KPPU atas dugaan kartel bunga pinjol. Namun, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu, AFPI akan melakukan konsultasi dengan OJK sebagai regulator di industri keuangan.
“Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” kata Entjik.
Terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kebijakan mengenai besaran bunga pinjol adalah wewenang dari OJK. Sehingga, AFPI perlu melakukan audiensi dengan OJK untuk memformulasikan rekomendasi, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu didefinisikan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.
“AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan,” kata Alamsyah.
4. Penegakan hukum di ranah persaingan usaha adalah wewenang KPPU

Menanggapi hal itu, Deswin menegaskan, KPPU berfokus pada kebijakan penetapan bunga pinjol yang harus disepakati seluruh anggota AFPI. Menurutnya, langkah tersebut masuk dalam ranah persaingan usaha. Sehingga, jika ada pelanggaran, maka KPPU adalah lembaga yang sah dalam menegakkan hukum.
"Yang dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran atas UU 5/1999, hanya KPPU, berdasarkan proses penegakan hukum yang ditentukan," ujar Deswin.
Namun, KPPU tetap akan mempertimbangkan kebijakan dari lembaga lain untuk menetapkan putusan atas penyelidikan kartel bunga pinjol tersebut.
"Jika ada perkembangan lanjutan dari sisi perilaku atau kebijakan, tentunya akan menjadi pertimbangan di KPPU dalam memutus," ujar Deswin.