Jakarta, IDN Times - Otoritas antitrust Italia mengumumkan pengurangan denda terhadap Amazon menjadi 752,4 juta euro (Rp14,7 triliun), pada Senin (12/1/2026). Denda ini sebelumnya ditetapkan sebesar 1,128 miliar euro (Rp22,1 triliun) akibat dugaan penyalahgunaan posisi dominan perusahaan dalam layanan logistik di negara tersebut.
Keputusan untuk menurunkan jumlah denda diambil setelah pengadilan administratif regional Italia mengeluarkan putusan pada September 2025 yang meminta peninjauan kembali besaran sanksi.
