Jakarta, IDN Times - Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM), Yusuf Mansur buka suara terkait dicabutnya izin usaha perusahaan manajer investasi syariah miliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran PAM terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dalam situs resmi OJK, dikutip Rabu (15/5/2024).